GANDHI 86

BLOG INI HANYA SEKEDAR SARANA UNTUK MENAMBAH WAWASAN

PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK

Pengadaan barang/jasa pemerintah pada pelaksanaannya dapat dilakukan secara elektronik mengingat hal ini telah dimungkinkan melalui Keppres No 80 Tahun 2003, dan terhadap semua informasi, transksi elektronik pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing:

  1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
  2. E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Photobucket

TUJUAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan untuk:
  1. Memperbaiki transparansi dan akuntabilitas;
  2. Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
  3. Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan;
  4. Mendukung proses monitoring dan audit.
  5. Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
E- TENDERING

  1. Ruang lingkup e-Tendering meliputi proses pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
  2. Para pihak yang terlibat dalam e-Tendering adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dan Penyedia barang/jasa.
  3. Aplikasi e-Tendering wajib memenuhi unsur perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan kerahasiaan dalam pertukaran dokumen serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
  4. E-Tendering dilaksanakan dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
  5. ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdekat.
  6. Sistem Pengadaan Secara Elektornik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. mengacu pada standar yang telah ditetapkan LKPP berkaitan dengan interoperabilitas dan intergerasi dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang dikembangkan oleh LKPP;
    2. mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik yang ditetapkan oleh LKPP; dan
    3. bebas lisensi (free lisence)
Photobucket


E- PURCHASING
  1. E-Purchasing diselenggarakan dengan tujuan:
    1. terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik sehingga memungkinkan semua ULP/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik; dan
    2. efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna.
  2. Sistem katalog elektronik diselenggarakan oleh LKPP dan sekurang-kurangnya memuat informasi spesifikasi dan harga barang/jasa.
  3. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP di lakukan dengan membuat frame work contactdengan penyedia barang/jasa
  4. Barang/jasa yang di informasikan pada sistem katalog elektronik di tentukan oleh LKPP

Untuk lebih jelasnya klick gambar disamping ini : 
Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 
Penjelasan Atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah